Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Riyan Rizki Roshali
Sidang vonis Helena Lim cs terkait kasus korupsi timah (foto: MPI)

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap Helena Lim.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu dijatuhi hukuman pembayaran Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Ustadz Abdul Kaafi Apresiasi Cahaya Hati Indonesia, Beri Edukasi Sesuai Kondisi Masyarakat

24 jam lalu

Jemaah di Masjid Baitul Mu'minin Antusias Ikuti Cahaya Hati Indonesia iNews TV

1 hari lalu

Habib Muhammad Syahab Apresiasi Konsistensi iNews TV Hadirkan Program Dakwah Cahaya Hati Indonesia

4 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal