Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut

Ilma De Sabrini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Zumi Zola. Hakim juga mencabut hak politik gubernur nonaktif Jambi tersebut selama lima tahun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Zumi untuk divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai Zumi telah berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya menjadi hal yang meringankan. Namun, hal yang memberatkan yaitu Zumi tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengambalikan uang sejumlah Rp300 juta," jelas hakim. Meskipun vonis Zumi lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Zumi selama lima tahun. "Pencaburtan hak dipilih lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuh hakim. Zumi Zola divonis bersalah telah menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dengan nilai total Rp16,34 miliar. Hal tersebut untuk memuluskan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.  Tidak hanya itu, Zumi dinilai bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan Zumi Zola dan pengusaha di Jambi. Atas perbuatan menerima gratifikasi, Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk kasus suap, Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hakim Tunda Pemeriksaan Tom Lembong: Terdakwa Perlu Istirahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal