Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Dani M Dahwilani
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Ammar Zoni masih mengkaji langkah hukum berikutnya, apakah akan banding atau tidak. (Foto: Aldhi Chandra)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.

Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Dia disebut berperan sebagai pihak yang menyimpan barang terlarang di dalam rutan.

Barang tersebut disembunyikan di bagian atas ruangannya sebelum kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan kepada para penghuni rutan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025. Pengusutan tersebut kemudian menyeret sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
58 menit lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nasional
1 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar

Nasional
5 jam lalu

Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Alami Tekanan Psikologis

Nasional
5 hari lalu

Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp124 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal