Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Pikir-Pikir

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup kasus pembunuhan Handi-Salsa (Foto : MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhi vonis terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdisuksi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Bangga TNI Berkali-kali Juara Menembak, Kalahkan AS hingga Australia

57 tahun lalu

Prabowo Peringatkan TNI-Polri hingga Jaksa: Sepatu dan Topimu dari Rakyat!

57 tahun lalu

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar 3 Kasus Korupsi: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid

57 tahun lalu

TNI Bantah Serbu Polda Metro: Waspada Narasi-Narasi Provokasi

57 tahun lalu

Kapuspen soal Kabar Prajurit TNI Datangi Polda Metro: Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal