Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Dua Sejoli di Nagreg

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Berencana Dua Sejoli di Nagreg (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4) silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Psikolog Forensik Ungkap Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank Bisa Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Nasional
5 bulan lalu

Tega! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu

Nasional
5 bulan lalu

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Megapolitan
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Notaris Wanita yang Jasadnya Terikat di Sungai Citarum

Nasional
6 bulan lalu

Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal