Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncanakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat (11/12/2020).
"Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.