DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Anggie Ariesta
DJP mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang tergolong kaya di Tanah Air, terlihat dari kenaikan jumlah wajib pajak yang dikenai PPh 35 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong kaya (crazy rich) di Tanah Air, yang terjadi di tengah perlambatan ekonomi. Hal tersebut terlihat dari naiknya kontribusi dan jumlah wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal menuturkan, lonjakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh 35 persen dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Dibanding tahun 2023 yang lalu jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPH 35 persen itu naik hampir 10 persen. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," kata Yon Arsal dalam media briefing DJP di Jakarta dikutip, Selasa (21/10/2025).

Meski terjadi peningkatan, Yon Arsal menekankan, angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan

Nasional
2 bulan lalu

Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Shorts
2 bulan lalu

Lapor Pak Purbaya, Bisa Ngadu Masalah Pajak dan Bea Cukai Lewat WA

Nasional
2 bulan lalu

Punya Keluhan Bea Cukai dan Pajak? Masyarakat Bisa Lapor Pak Purbaya di WA!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal