DJP Respons Keluhan Leony Trio Kwek Kwek, Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak

Anggie Ariesta
Mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria. (Foto: Instagram)

Rosmauli mengatakan, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai PPh.

Dia juga menekankan pentingnya membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB.

Sementara, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Rosmauli mengimbau masyarakat agar memahami aturan perpajakan terkait warisan dengan tepat. 

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak untuk mengurus balik nama rumah dari mendiang ayahnya ke dirinya. Leony mengaku kena pajak sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Keuangan
4 bulan lalu

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak sejak Dini lewat Pajak Bertutur

Bisnis
4 bulan lalu

Gandeng SMAN 112 Jakarta, Kanwil LTO Gelar Pajak Bertutur 2025

Mobil
4 bulan lalu

Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal 30 Kali Lipat Dibandingkan Thailand, Ini Penyebabnya

Nasional
4 bulan lalu

Bukti Pajak Mobil di Indonesia Paling Mahal, Pemilik Avanza di Thailand Cuma Bayar Rp150 Ribu per Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal