DKPP Sanksi Sekjen Bawaslu dan Pecat 7 Penyelenggara Pemilu karena Langgar Kode Etik

irfan Maulana
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuady dan memecat 7 penyelenggara pemilu dari jabatannya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Foto: DKPP)

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota Majelis.

Diketahui, Fuady diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.

Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 

Internasional
8 hari lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Internasional
22 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Nasional
24 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal