Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota Majelis.
Diketahui, Fuady diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.
Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.