JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Ichsan Fuady terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, DKPP juga memecat 7 penyelenggara pemilu dari jabatannya.
Putusan perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9/2023).
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito, Selasa (12/9/2023).
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan terhadap anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi serupa terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yaitu anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Faisal; Ketua dan anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias dan Syarifudin; serta Ketua dan anggota PPK Muara Beliti Samsul Bahri, Dedi Suryadi, dan Anggun Maryani.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan KEPP yang melibatkan 14 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan (1), peringatan keras dan Pemberhentian dari jabatan (6), peringatan keras (5), dan peringatan (2).