DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

Felldy Aslya Utama
DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU. (Foto: Felldy Utama)

Dalam fakta persidangan, kata dia, terungkap bahwa setelah KIP memutuskan data tersebut dapat dibuka, para Teradu telah memberikan data tersebut kepada Pengadu tanpa penutupan atau penyensoran.

"DKPP menilai tindakan para teradu yang awalnya tidak memberikan informasi semata-mata menjalankan peraturan perundang-undangan karena dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sebelum adanya putusan KIP. Hal ini justru membuktikan para teradu bertindak profesional dan akuntabel," kata Ratna.

Sedangkan terkait penataan arsip yang dipersoalkan Bonatua sebagai Pengadu, Ratna menyampaikan bahwa terungkap fakta bahwa pada 2023 KPU RI telah melakukan revisi PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip dan menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memperoleh pendampingan pengelolaan arsip.

"DKPP menilai para teradu sudah berupaya profesional dalam memperbaiki tata kelola kearsipan. Meskipun demikian, DKPP menegaskan bahwa para teradu perlu memastikan setiap arsip tercatat dan dapat ditelusuri," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

2 bulan lalu

Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi

3 bulan lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

12 bulan lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal