DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, Begini Respons Tim Hukum AMIN

Muhammad Refi Sandi
Ketua KPU Hasyim Asya"ri divonis DKPP melanggar kode etik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir merespons soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu usai menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu berbuntut sanksi peringatan keras terakhir. 

Ari mengingatkan proses pencalonan Gibran terbukti melanggar dua etik pembuat keputusan. Hal itu harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu agar benar benar menjalankan tugas adil dan tak berpihak.

"Harus kita ingatkan Proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres terbukti memiliki 2 pelanggaran etik para pembuat keputusan, yaitu MK dan KPU," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

"Sehingga perlu menjadi perhatian serius KPU dan Bawaslu, agar benar-benar menjalankan tugasnya secara adil, tidak berpihak, menolak semua tekanan dengan berani," katanya.

Ari pun meminta agar pimpinan KPU maupun Bawaslu untuk mundur jika tak sanggup menghadapi tekanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
1 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
11 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
15 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal