DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, Begini Respons Tim Hukum AMIN

Muhammad Refi Sandi
Ketua KPU Hasyim Asya"ri divonis DKPP melanggar kode etik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir merespons soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu usai menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu berbuntut sanksi peringatan keras terakhir. 

Ari mengingatkan proses pencalonan Gibran terbukti melanggar dua etik pembuat keputusan. Hal itu harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu agar benar benar menjalankan tugas adil dan tak berpihak.

"Harus kita ingatkan Proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres terbukti memiliki 2 pelanggaran etik para pembuat keputusan, yaitu MK dan KPU," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

"Sehingga perlu menjadi perhatian serius KPU dan Bawaslu, agar benar-benar menjalankan tugasnya secara adil, tidak berpihak, menolak semua tekanan dengan berani," katanya.

Ari pun meminta agar pimpinan KPU maupun Bawaslu untuk mundur jika tak sanggup menghadapi tekanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Momen Prabowo Santap Malam dengan Raja Abdullah II, Didampingi Gibran-Didit

Nasional
5 hari lalu

Pimpin Rakornas di Kemenkes, Gibran Ingatkan Pentingnya Sekolah Aman dan Bebas Bullying

Nasional
7 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
10 hari lalu

Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal