DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, Begini Respons Tim Hukum AMIN

Muhammad Refi Sandi
Ketua KPU Hasyim Asya"ri divonis DKPP melanggar kode etik (foto: MPI)

"Kalau tidak maka sebaiknya mundur saja," ucapnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Momen Prabowo Santap Malam dengan Raja Abdullah II, Didampingi Gibran-Didit

Nasional
7 hari lalu

Pimpin Rakornas di Kemenkes, Gibran Ingatkan Pentingnya Sekolah Aman dan Bebas Bullying

Nasional
9 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
12 hari lalu

Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal