Dokter Priguna Tersangka Pemerkosaan Pasien Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Agus Warsudi
DOkter Priguna tersangka kasus pemerkosaan pasien RSHS Bandung ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ditahan di Rutan Kebonwaru, Jumat (18/7/2025). 

Pria berkacamata itu tampak mengenakan rompi merah dengan kedua tangan diborgol sambal menjinjing plastik merah berisi barang seperti pakaian dan keperluan sehari-hari.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto mengatakan, setelah dilimpahkan, penahanan Priguna beralih dari Polda Jabar ke Kejari Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

Priguna, yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDA) Anastesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad itu dijeblokan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.

"Benar PAP (Priguna Anugerah Pratama) hari ini dilimpahkan tahap dua. Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2025 sampai 6 Agustus 2025," kata Kasi Intel.

Kapan Priguna akan menjalani persidangan? Akhmad Adi mengatakan, saat ini, jaksa Kejari Kota Bandung tengah mempersiapkan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Sehingga belum tahu kapan sidang akan digelar.

Menurut Akhmad Adi, setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Kota Bandung, status hukum Priguna berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

"Kami siapkan dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke pengadilan. Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebanyak empat orang. Sebanyak 30 saksi disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang nanti," ujar Adi.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie mengatakan, tersangka Priguna, barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

"Kurang lebih 20 barang bukti kami serahkan (ke Kejari Kota Bandung). Sebagaimana saat kami rilis di Polda waktu itu, nah seperti itulah barang bukti yang kami limpahkan kepada teman-teman kejaksaan," kata Kasubdit IV.

AKBP Goncang menyatakan, berkas perkara Priguna sempat dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Kekurangan itu meliputi keterangan saksi dan ahli. Namun kini kekurangan itu telah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus Dokter PPDS Priguna Mandek? Berkas Masih Mondar-mandir Polda-Kejati Jabar

Nasional
5 bulan lalu

Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien dari Polda

Jabar
5 bulan lalu

Bius dan Perkosa Pasien, Dokter PPDS Priguna Ternyata Idap Fetish Fantasi Seksual Mengerikan

Nasional
2 bulan lalu

Jenguk Korban Kerusuhan di Bandung, Menteri HAM: Pemerintah Jamin Seluruh Biaya Perawatan

Nasional
4 bulan lalu

Kunjungi Rutan Kebonwaru, Menteri Imipas Lesehan Makan Bersama Warga Binaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal