Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien dari Polda
BANDUNG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menerima berkas perkara kasus pemerkosaan pasien RSHS Bandung dengan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama, Selasa (10/6/2025). Berkas tersebut diserahkan penyidik Polda Jabar untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah menerima berkas perkara, Kejati Jabar menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara tersebut.
"Tim jaksa penuntut umum yang ditugaskan sebanyak empat orang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan," kata Kasipenkum, Selasa (10/6/2025).
Cahya menyatakan, tim JPU memeriksa kelengkapan berkas perkara itu dalam waktu tujuh hari kerja. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atau disebut P19.
"Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P19," ujar Cahya.