Meski demikian, terkait kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan menurut bisa saja memungkinkan. Namun kehadiran Andrie membutuhkan persetujuan dari Direktur RSCM.
"Ada kemungkinan ga dengan keterangan ahli tadi, yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan," tanya penasehat hukum terdakwa.
"Dari saya ada kemungkinan," ucap Parintosa.
"Bisa ya berarti," ujar penasehat hukum terdakwa.
"Bisa dengan catatan dari Direktur kami," kata Parintosa.
Sebagai informasi, perkara penyiram ini dipicu atas aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa emosi melihat aksi Andrie Yunus hingga akhirnya merencanakan penyiraman kepada Andrie.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat orang tersebut yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).