Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

Dokter Tifa optimistis nota perlawanan kedua dalam perkara polemik ijazah Jokowi akan kembali dikabulkan majelis hakim PN Jaktim. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa optimistis nota perlawanan kedua dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Optimisme itu muncul karena Dokter Tifa menilai isi surat dakwaan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya.

"Hari ini kami maju lagi untuk mengajukan nota perlawanan yang kedua atas dasar dari surat dakwaan yang kurang lebih 11-12 atau sama saja isinya dengan surat dakwaan yang pertama. Sehingga kami sangat optimis bahwa nota perlawanan kedua kami ini juga akan mendapatkan hasil putusan hakim yang sama," ucap Dokter Tifa di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026).

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim melalui putusan sela mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pada saat itu.

Hakim sebelumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam mendakwa Dokter Tifa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Hakim Yanto Pernah Vonis Pembobol Bank 5 Tahun Penjara

9 tahun lalu

MA Punya Mystery Shopper, Tim Khusus yang Menyusup ke Pengadilan

9 tahun lalu

Hakim dan Panitera PN Tangerang Minta Suap Rp30 Juta dari Pengacara

9 tahun lalu

MA: Hakim Wahyu dan Panitera Tuti Atika Diberhentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal