Hakim Yanto Pernah Vonis Pembobol Bank 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 Desember 2017 - 10:13:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yakni Yanto.
Sepanjang kariernya hakim Yanto pernah menghukum berat sejumlah terdakwa. Hakim kelahiran Gunung Kidul, 21 Januari 1960 ini pernah memvonis Wayan Gede Supartha, pegawai yang membobol dana nasabah bank Rp3,8 miliar di Singaraja, Bali, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Video Editor : Ginta FR
Editor: Dani M Dahwilani