Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Yanto Pernah Vonis Pembobol Bank 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Desember 2017 - 10:13:00 WIB
Hakim Yanto Pernah Vonis Pembobol Bank 5 Tahun Penjara
Sidang perdana Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Setya Novanto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yakni Yanto.

Sepanjang kariernya hakim Yanto pernah menghukum berat sejumlah terdakwa. Hakim kelahiran Gunung Kidul, 21 Januari 1960 ini pernah memvonis Wayan Gede Supartha, pegawai yang membobol dana nasabah bank Rp3,8 miliar di Singaraja, Bali, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Video Editor : Ginta FR

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut