Hakim dan Panitera PN Tangerang Minta Suap Rp30 Juta dari Pengacara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Mereka disangkakan kasus penerimaan dan pemberian suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika). Diduga sebagai pemberi, yakni AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Wahyu Widya Putri merupakan hakim di PN Tangerang, sedangkan Tuti Atika panitera pengganti di institusi yang sama. Adapun Agus Wiratno dan HM Saipudin merupakan pengacara.
Basaria mengatakan, motif suap adalah keinginan advokat memenangkan perkara perdata yang ditangani PN Tangerang. Uang suap diserahkan kepada panitera pengganti untuk diteruskan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
Awalnya pengacara yang terlibat dalam perkara wanprestasi di pengadilan disebut akan menolak gugatan klien pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin. Kemudian dua pengacara itu berupaya melakukan intervensi terhadap putusan hakim dengan memberi suap melalui Tuti Atika.