JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan tak akan mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice atas kasus yang menimpanya. Dia justru mengaku sebagai korban kriminalisasi atas perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Dokter Tifa sekaligus merespons isu dirinya akan mengajukan restorative justice ke Jokowi.
"Sekali lagi, sebagai penegasan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun," ujar Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Tifa menegaskan, perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi atas sebuah karya ilmiah. Untuk itu, dia menyatakan tak akan meminta maaf pada pihak mana pun, termasuk Jokowi.
"Karena, yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun," ujar Tifa.
Lebih lanjut, Tifa menilai, pihak pelapor ingin perkara tersebut cepat rampung. Salah satu caranya, kata dia, para tersangka meminta maaf dan ampunan kepada pihak Jokowi.