"Secara kalkulasi nalar mereka itu, mereka itu sangat berharap agar kasus ini berhenti. Dengan cara apa? Dengan cara semua tersangka itu minta maaf. Dengan cara semua tersangka itu minta ampun, minta maaf gitu. Artinya mengakui kesalahan, telah melakukan penelitian, telah melakukan investigasi, gitu ya," katanya.
"Saya katakan, sebagai peneliti, saya tidak melakukan kesalahan. Sebagai warga negara, saya menyampaikan pendapat saya, dan itu dilindungi oleh UUD 1945. Jadi tidak ada alasan sedikitpun bagi saya untuk meminta maaf kepada siapa pun atas pekerjaan saya sebagai peneliti," pungkasnya.
Diketahui, Rismon Sianipar yang sebelumnya satu kubu dengan Roy Suryo cs telah meminta maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Permintaan maaf itu disampaikan Rismon saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret 2026 lalu. Selain meminta maaf, Rismon juga membawakan Jokowi oleh-oleh berupa kain ulos dan makanan.
Jokowi pun mengaku telah memaafkan Rismon. Menurut Jokowi, urusan restorative justice (RJ) yang diajukan akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini. Saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar, dan mengenai urusan restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Jokowi saat dijumpai di kediaman Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (13/3/2026).