Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Puteranegara Batubara
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira (foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal mengupayakan mediasi antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira dengan dr Richard Lee terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Doktif sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee. 

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip Kamis (25/12/2025).

Apabila proses mediasi itu tidak berjalan, kata Dwi, polisi bakal langsung memanggil Doktif sebagai tersangka. 

Dwi menjelaskan, Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Richard Lee Makin Kurus gegara Kasus Hukum Melawan Doktif, Ini Fotonya

3 hari lalu

Sidang Richard Lee Memanas, Doktif Ungkap Dugaan Kejanggalan Kesaksian Dokter Janet

3 hari lalu

Dicap Sering Ribut dengan Sejawat, Doktif Meradang Dengar Kesaksian Dokter Janet di Sidang Richard Lee

3 hari lalu

Dokter Janet Ungkap Reza Gladys Punya Bukti Rekaman Dugaan Permintaan Uang Rp20 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal