Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Puteranegara Batubara
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira (foto: Ravie Wardani)

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.

Doktif hanya diminta melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka atas laporan dr Richard Lee. 

Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu klinik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Richard Lee Makin Kurus gegara Kasus Hukum Melawan Doktif, Ini Fotonya

3 hari lalu

Sidang Richard Lee Memanas, Doktif Ungkap Dugaan Kejanggalan Kesaksian Dokter Janet

3 hari lalu

Dicap Sering Ribut dengan Sejawat, Doktif Meradang Dengar Kesaksian Dokter Janet di Sidang Richard Lee

3 hari lalu

Dokter Janet Ungkap Reza Gladys Punya Bukti Rekaman Dugaan Permintaan Uang Rp20 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal