Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Puteranegara Batubara
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira (foto: Ravie Wardani)

"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.

Doktif hanya diminta melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka atas laporan dr Richard Lee. 

Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu klinik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Seleb
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Nasional
23 hari lalu

Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa

Destinasi
1 bulan lalu

Peduli Budaya, Bos Skincare Elfisha Skin Bakal Hadirkan Pagelaran Wayang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal