Dengan demikian, PT SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per 19 September 2023 di lokasi proyek.
Terkait landasan hukum, dalam hal kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Alur Pelayaran, Adin menyatakan bahwa tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan KKP.
Adin menerangkan bahwa KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Selain itu, KKP juga telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk mendukung kegiatan aktivitas transportasi laut dan kepelabuhan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut. Untuk itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, PKKPRL penting agar para pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan.
Untuk itu, Menteri Trenggono juga menerangkan, bahwa dalam proses pengajuan PKKPRL, pelaku usaha harus melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat, dan nelayan tradisional.