"Kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi 2, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU," kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengaku tak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden di DPR.
"Setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat (3) itu nggak ada, gitu lho, ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).