JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengeklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat dan dokumen resmi yang diterima DPR. Pada 2023, Doli merupakan Ketua Komisi II DPR.
Hal ini dikatakan Doli sekaligus membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyatakan tersebut sudah dibahas dan disetujui saat rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasal itu disinyalir meloloskan Gibran jadi Cawapres 2024
“Kami sudah punya data, kami punya videonya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, videonya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Legislator Golkar itu mengaku telah mengumpulkan dokumen sejak polemik dugaan pasal selundupan mencuat. Dia sempat mengonfirmasi data tersebut kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU, termasuk pihak yang mengikuti uji publik.
Menurut Doli, rancangan PKPU sejatinya melewati uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Dia menyebut dokumen yang diterima Komisi II dan yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.