JAKARTA, iNews.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap mengacu pada peraturan menteri kesehatan (permenkes). Ketentuan tersebut yang menjadi pedoman bagi daerah-daerah yang melaksanakan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Doni Monardo merespons polemik terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020. Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu menuai kritik karena membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama PSBB.
"Bapak Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor, intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Doni menuturkan, berdasarkan permenkes, ada aturan yang mengharuskan jaga jarak aman (physical distancing). Ketentuan ini menjadi hal prioritas, meski permenhub juga memuat protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB disebutkan angkutan roda dua hanya boleh mengangkut barang.