Selain itu, Donny menyatakan tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi. Dalam aturan itu disebutkan, setiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta harus terbukti “cakap melakukan perbuatan hukum”. Peraturan itulah yang dijadikan landasan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan jabatan Donny sebagai dirut Transjakarta.
Menurut pemahaman dia, dalam aturan tersebut yang dimaksud “cakap melakukan perbuatan hukum” adalah orang yang pernah terbukti menyelewengkan anggaran BUMD atau BUMN. Sementara, kasus yang menjeratnya dua tahun lalu tidak terkait dengan hal itu. Dia juga memastikan bahwa tak ada dokumen yang dipalsukan terkait dengan jabatannya sebagai direktur Transjakarta.
“Enggak ada yang dilanggar lho pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang,” kata dia.
“Jadi sebenarnya Pemprov (DKI) dan Pak Gubernur tidak salah. Bukan beliau, bukan tidak telaten atau tidak teliti. Memang tidak ada yang dilanggar. Prosesnya kan ada persyaratannya dan itu masuk semua,” ucap Donny.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memecat Donny Andy Saragih sebagai dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru empat hari menjabat. Keputusan tersebut diambil dalam RUPS PT Transjakarta. Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, keputusan tersebut diambil merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” ungkap Faisal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/1/2020).