Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Masuk Tahap Uji Coba, Cek Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Transjakarta Larang Kartu Layanan Gratis Diperjualbelikan, Pelanggar bakal Diproses Hukum

Rabu, 16 September 2026 - 11:43:00 WIB
Transjakarta Larang Kartu Layanan Gratis Diperjualbelikan, Pelanggar bakal Diproses Hukum
Ilustrasi bus Transjakarta (dok. Transjakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen gratis dan tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan tersebut disampaikan Transjakarta menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, program KLG diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai hak bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima. Seluruh proses penerbitan KLG tidak dipungut biaya.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, pihaknya mengecam aksi oknum yang memanfaatkan fasilitas pelayanan publik tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dia menegaskan, KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin Pemprov Jakarta dan tidak dipungut biaya.

”Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Ayu, dikutip dari keterangan resmi Rabu (16/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut