Dosen Bercadar Dipecat di IAIN Bukittinggi, Begini Penjelasan Kemenag

Antara
Perempuan bercadar (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan ihwal dosen bercadar Hayati Syafri yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 18 Februari lalu. Menurut kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu, sang dosen dipecat karena terbukti jarang masuk.

“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai,” kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kemenag, Nurul Badruttamam, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Dia menuturkan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait. “Berdasarkan hasil audit Itjen Kemenag, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” ujar Nurul.

Atas dasar itu, dia membantah jika pemberhentian Hayati sebagai ASN karena persoalan cadar. Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17 mengatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.

Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) ataupun ke PTUN,” ucap Nurul.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

1 hari lalu

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

5 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

6 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal