PBB: UU Larangan Bercadar di Prancis Langgar HAM

Nathania Riris Michico
Perempuan mengenakan cadar di Prancis. (Foto: AFP)

PARIS, iNews.id - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan undang-undang Prancis yang melarang orang mengenakan niqab atau cadar melanggar hak asasi. Komisi HAM PBB meminta Prancis mengkaji ulang undang-undang tersebut.

Komisi HAM menyebut, Prancis gagal mengemukakan argumen yang tepat bagi larangan dan memberi waktu 180 hari kepada Paris untuk melapor kepada Komisi terkait tindakan apa yang diambilnya.

Menurut Komisi HAM PBB, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (24/10/2018), pihaknya tidak terbujuk oleh klaim Prancis bahwa penerapan larangan untuk bercadar atau mengenakan burqa perlu dan relevan dari sisi keamanan atau dalam mencapai sasaran kebersamaan hidup dalam masyarakat.

Panel beranggotakan 18 pakar independen mengawasi kepatuhan terhadap Perjanjian Internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR). Melaksanakan keputusan panel memang tidak wajib, namun di bawah protokol Perjanjian, Prancis mempunyai kewajiban internasional untuk mematuhinya dengan iktikad baik.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis menjelaskan, undang-undang itu sah, perlu, dan menghormati kebebasan beragama.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
7 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

11 hari lalu

Prancis dan Kanada Ikut Tekan Israel, Netanyahu Siapkan Balasan Diplomatik

15 hari lalu

Geger! Karya Seni Rp151 Miliar Dicuri dari Museum Prancis

15 hari lalu

Thailand Deportasi Warga Prancis Cekcok dengan Turis Israel, Sempat Kibarkan Bendera Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal