PARIS, iNews.id - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan undang-undang Prancis yang melarang orang mengenakan niqab atau cadar melanggar hak asasi. Komisi HAM PBB meminta Prancis mengkaji ulang undang-undang tersebut.
Komisi HAM menyebut, Prancis gagal mengemukakan argumen yang tepat bagi larangan dan memberi waktu 180 hari kepada Paris untuk melapor kepada Komisi terkait tindakan apa yang diambilnya.
Menurut Komisi HAM PBB, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (24/10/2018), pihaknya tidak terbujuk oleh klaim Prancis bahwa penerapan larangan untuk bercadar atau mengenakan burqa perlu dan relevan dari sisi keamanan atau dalam mencapai sasaran kebersamaan hidup dalam masyarakat.
Panel beranggotakan 18 pakar independen mengawasi kepatuhan terhadap Perjanjian Internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR). Melaksanakan keputusan panel memang tidak wajib, namun di bawah protokol Perjanjian, Prancis mempunyai kewajiban internasional untuk mematuhinya dengan iktikad baik.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis menjelaskan, undang-undang itu sah, perlu, dan menghormati kebebasan beragama.