DPR Akui Modus Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Pejabat Sering Terjadi

Achmad Al Fiqri
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Gubernur BengkuluRohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk kepentingan biaya pencalonan Pilkada 2024.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera prihatin dengan penetapan tersangka itu. Dia mengakui, modus memeras dengan mengancam anak buah sudah sering terjadi.

"Pertama, sedih. Ini modus yang kerap terjadi. Kita wajib menghentikannya," kata Mardani, Senin (25/11/2024).

Mardani menyatakan, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri akan mencari cara untuk mengatasi praktik korup seperti ini. Sementara penegak hukum juga diminta mengusut praktik-praktik seperti ini di tempat lain.

"Mendorong aparat membongkar kasus lain dengan motif serupa. Plus tetap berlaku asas presumption of innocent sampai pengadilan membuktikannya," kata Mardani.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.

Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.

"Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Alex. 

Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada. Para pejabat terpaksa menyetorkan uang agar tak dicopot.

"Saudara SF (Kadis Kelautan dan Perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (ajudan gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas," ucap Alex.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

2 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

3 hari lalu

Komjen Suyudi Disetujui DPR Jadi Kapolri: Semoga Kita Semua Dapat Gandengan Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal