JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Mengenai penonaktifan tersebut, Dasco menyebut hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujarnya.