JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR berencana akan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan Benny terkait inisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online di Indonesia.
"Nanti setelah reses, kita akan mendalami itu. Mungkin kita akan mengundang itu beliau yang menyampaikan Mr T itu (Benny Rhamdani)," kata anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Dia meminta Benny mengungkap secara gamblang sosok inisial T dan peranannya selama ini di Tanah Air. Selanjutnya, Komisi III DPR akan mendalami lebih lanjut penjelasan Benny berkoordinasi dengan kepada pihak kepolisian.
"Ya yang akan kita tanya itu dulu, yang menyatakan Mr T itu. Kita nanti mungkin rapat tertutup dulu, untuk membuka siapa Mr T, kalau dia tidak mau terbuka," ujarnya.
Legislator PKS itu pun tak yakin T sebagai orang yang tak bisa tersentuh hukum. Menurutnya, siapa pun akan bisa diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Tidak ada di republik ini yang tidak bisa disentuh hukum, tidak ada. Jadi semua bisa disentuh. Kan lihat Sambo saja bisa disentuh, dia petugas, terus juga Pak Firli juga bisa disentuh hukum, dia petugas, terus siapa lagi? Menteri-menteri juga begitu, apalagi orang luar. Jadi nggak ada itu," ujarnya.
"Cuma memang orang itu yang terkena masalah itu tinggal tunggu timing-nya saja. Mungkin T itu timing kali ya," imbuhnya.