DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan

Widya Michella
Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan) (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama bakal membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Revisi dilakukan karena ada sejumlah pasal dalam UU itu yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang.

"Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru," kata anggota Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dikutip dari keterangan Kemenag, Jumat (4/11/2022).

Komisi VIII DPR juga telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi. Menurutnya tidak semua pasal akan direvisi, melainkan hanya beberapa saja yang terkait biaya dan penyelenggaraan ibadah haji yang sangat relevan dan perlu mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksibel serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak," ujar Marwan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi 19 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
7 hari lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Februari 2026, Beserta Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal