DPR dan Kemenag Bakal Bahas Revisi UU Haji, Ada Pasal yang Perlu Disesuaikan

Widya Michella
Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kanan) (dok. Kemenag)

Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Tahun 2022, pemerintah Arab Saudi secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.

"Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” kata Marwan.

Komisi VIII DPR juga mengapresiasi kerja keras Kemenag beserta stakeholder lainnya, yang sukses dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Animo masyarakat sangat luar biasa setelah 2 tahun ibadah haji tertunda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Nasional
22 jam lalu

Menhaj Peringatkan Jangan Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi: Pasti Ada Pemeriksaan

Nasional
1 hari lalu

Pesan Penting Prabowo ke Menhaj: Keselamatan Jemaah Haji Harus Jadi Prioritas Utama

Nasional
2 hari lalu

Pengiriman Koper Jemaah Haji Ada Keterlambatan, Menhaj: Distribusi Paling Lambat 17 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal