DPR dan Menag Putuskan Biaya Haji 2022 jadi Rp39,8 Juta

Dimas Choirul
Biaya calon jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil memutuskan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. 

"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji," Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Menurut dia, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ucap Ace.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
22 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
22 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal