DPR dan Menag Putuskan Biaya Haji 2022 jadi Rp39,8 Juta

Dimas Choirul
Biaya calon jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penetapan biaya ini, kata dia menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap dia. 

Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
17 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
18 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
19 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal