JAKARTA, iNews.id - DPR menggelar sidang paripurna pada pukul 12.30 WIB, Selasa (11/7/2023). Sidang salah satunya beragendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Agenda tersebut berdasarkan undangan resmi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengenai Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Agenda pertama tertulis, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan.
Selanjutnya ada agenda penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN. Lalu, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.