DPR Gelar Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024, Dihadiri 217 Anggota

Achmad Al Fiqri
Sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - DPR menggelar Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Periode 2019-2024 pada Senin (30/9/2024). Sidang paripurna ini merupakan sidang terakhir DPR periode 2019-2024.

Sementara anggota DPR terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024.

Dalam sidang paripurna hari ini, ada 217 anggota DPR hadir secara langsung. Sementara 59 anggota lainnya menyampaikan izin.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 217 orang, izin 59 orang," kata Ketua DPR Puan Maharani.

Puan pun menyatakan, forum rapat paripurna DPR sudah bisa dibuka.

Sejumlah agenda dijadwalkan dalam sidang paripurna hari ini. Berikut daftarnya:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan;

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

4. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

5. Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 25 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota.

7. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota.

8. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Buletin
4 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
4 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal