DPR Heran Pria Kejar Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Panggil Kapolres

Riyan Rizki Roshali
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: iNews.id)

"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," katanya.

Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejari Sleman bahkan telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.

Situasi tersebut membuat Komisi III DPR mengaku heran. Habiburokhman secara terbuka menyampaikan kebingungan atas langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum.

"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Menurut Habiburokhman, kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia khawatir, penegakan hukum semacam ini justru membuat warga takut bertindak saat menghadapi tindak kejahatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Politisi Partai Perindo Harap Revisi UU Pemilu Bahas 2 Hal Penting Ini

Nasional
12 jam lalu

Komisi III DPR bakal Panggil Kapolresta-Kajari Sleman soal Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka 

Nasional
5 hari lalu

Pansus DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik Agraria, Soroti Ego Sektoral

Nasional
5 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal