"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," katanya.
Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejari Sleman bahkan telah menerima berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan.
Situasi tersebut membuat Komisi III DPR mengaku heran. Habiburokhman secara terbuka menyampaikan kebingungan atas langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum.
"Karena yang namanya lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan si Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Menurut Habiburokhman, kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia khawatir, penegakan hukum semacam ini justru membuat warga takut bertindak saat menghadapi tindak kejahatan.