DPR Ingin Kemenhub Tegas Jalankan Permenhub 108

Felldy Aslya Utama
Demo ribuan pengemudi taksi online pada Senin, 29 Januari 2018. (Foto: Sindonews.com/Yorri Farli)

JAKARTA, iNews.id – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek terus menuai polemik. Di satu sisi Permenhub menuai penolakan, namun sejumlah kalangan ingin agar peraturan itu terus dijalankan.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mendorong agar Pemerintah tegas melaksanakan regulasi yang telah dibuatnya. Apabila Permenhub ini tidak dijalankan, justru akan terus memperburuk persoalan mengenai keberadaan taksi online.

"Kalau Permenhub ini tidak dijalankan, berarti tidak ada landasan hukumnya dong, taksi online berarti ilegal, kalau transportasinya ilegal siapa yang mau bertanggung jawab?," kata Fary di ruang Fraksi Partai Gerindra DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 Januari 2018.


Fary mengingatkan bahwa Permenhub ini sudah tiga kali diubah. Artinya, Pemerintah sebenarnya tidak menemukan jalan tengah (win-win solution), baik bagi angkutan umum konvensional, online, maupun masyarakat sebagai konsumen.

"Ini menunjukkan Pemerintah kita ini selalu ragu buat peraturan menteri kemudian tidak percaya diri sehingga digugat dan akhirnya selalu tidak bisa diimplementasi," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Menhub Bertemu Dedi Mulyadi, Bahas Nasib Bandara Kertajati hingga Proyek LRT Bandung Raya

Megapolitan
27 hari lalu

Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dalam Mobil di Pasar Minggu Jaksel

Megapolitan
28 hari lalu

Asyik! Stasiun KRL Baru di JIS Beroperasi Bulan Depan 

Nasional
28 hari lalu

Pemerintah akan Pindahkan Patung Jenderal Sudirman di Jakpus, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal