DPR Ingin Kemenhub Tegas Jalankan Permenhub 108

Felldy Aslya Utama
Demo ribuan pengemudi taksi online pada Senin, 29 Januari 2018. (Foto: Sindonews.com/Yorri Farli)

Ribuan pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa memprotes terbitnya Permenhub 108/2017, Senin, 29 Januari 2018. Mereka keberatan atas sejumlah ketentuan yang termuat dalam peraturan itu. Paling tidak ada empat poin yang mereka tolak, yakni pemasangan stiker, mobil terdaftar atas nama badan hukum, uji KIR dan SIM A umum, dan penetapan kuota kebutuhan kendaraan.

Fary menekankan, untuk menyelesaikan permasalahan ini Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Sebab dalam UU tersebut juga tidak mengatur tentang transportasi online. "Jadi menurut saya harus revisi undang-undang itu dulu," kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengungkapkan bahwa Permenhub ini merupakan solusi terbaik bagi para pengemudi taksi online. Dengan adanya Permenhub, keberadaan mereka memiliki payung hukum.

Berdasarkan kesepakatan antara Kemenhub dengan para sopir taksi online, Senin lalu, petugas tak akan langsung menindak para sopir yang tak mengikuti Permenhub. Kemenhub akan melakukan upaya persuasi terlebih dahulu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik Buat Pengguna KRL! Stasiun Jatake di Tangerang Akhirnya Diresmikan

Nasional
13 hari lalu

85 Persen Perjalanan Kereta Api Telah Pulih usai Terdampak Banjir di Jateng

Nasional
15 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
1 bulan lalu

Menhub Ungkap Izin Berlayar KM Putri Sakinah sebelum Tenggelam di Labuan Bajo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal