Ribuan pengemudi taksi online menggelar unjuk rasa memprotes terbitnya Permenhub 108/2017, Senin, 29 Januari 2018. Mereka keberatan atas sejumlah ketentuan yang termuat dalam peraturan itu. Paling tidak ada empat poin yang mereka tolak, yakni pemasangan stiker, mobil terdaftar atas nama badan hukum, uji KIR dan SIM A umum, dan penetapan kuota kebutuhan kendaraan.
Fary menekankan, untuk menyelesaikan permasalahan ini Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Sebab dalam UU tersebut juga tidak mengatur tentang transportasi online. "Jadi menurut saya harus revisi undang-undang itu dulu," kata dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengungkapkan bahwa Permenhub ini merupakan solusi terbaik bagi para pengemudi taksi online. Dengan adanya Permenhub, keberadaan mereka memiliki payung hukum.
Berdasarkan kesepakatan antara Kemenhub dengan para sopir taksi online, Senin lalu, petugas tak akan langsung menindak para sopir yang tak mengikuti Permenhub. Kemenhub akan melakukan upaya persuasi terlebih dahulu.