DPR: Jika Serius Usut Korupsi SKL BLBI, KPK Harus Ajukan PK

Abdul Rochim
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari Rutan KPK, Selasa (9/7/2019) malam. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Atas dasar itu, Nasir berpandangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa tinggal diam. KPK perlu merealisasikan pernyataannya yang akan menempuh semua upaya hukum atas putusan kasasi tersebut.

”Menurut saya ini juga ujian bagi KPK apakah dia akan melakukan peninjauan kembali (PK) atau tidak. Kalau memang dia (KPK) serius mengusut kasus BLBI ini, maka dia harus berani untuk mengajukan PK,” tuturnya.

Upaya hukum tersebut memang tidak mudah karena untuk mengajukan PK paling tidak ada bukti baru atau novum. Tetapi langkah hukum ini dinilai penting mengingat ada kerugian keuangan negara sangat besar dalam perkara ini.

”Jadi ini tantangan berat bagi KPK untuk mengusut kasus BLBI yang merugikan keuangan negara cukup besar ini dan barang kali juga melibatkan orang-orang besar. Dan sebagian orang-orang yang mendapatkan bantuan itu sudah kabur ke luar negeri,” tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal