DPR: Jika Serius Usut Korupsi SKL BLBI, KPK Harus Ajukan PK

Abdul Rochim
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari Rutan KPK, Selasa (9/7/2019) malam. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Atas dasar itu, Nasir berpandangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa tinggal diam. KPK perlu merealisasikan pernyataannya yang akan menempuh semua upaya hukum atas putusan kasasi tersebut.

”Menurut saya ini juga ujian bagi KPK apakah dia akan melakukan peninjauan kembali (PK) atau tidak. Kalau memang dia (KPK) serius mengusut kasus BLBI ini, maka dia harus berani untuk mengajukan PK,” tuturnya.

Upaya hukum tersebut memang tidak mudah karena untuk mengajukan PK paling tidak ada bukti baru atau novum. Tetapi langkah hukum ini dinilai penting mengingat ada kerugian keuangan negara sangat besar dalam perkara ini.

”Jadi ini tantangan berat bagi KPK untuk mengusut kasus BLBI yang merugikan keuangan negara cukup besar ini dan barang kali juga melibatkan orang-orang besar. Dan sebagian orang-orang yang mendapatkan bantuan itu sudah kabur ke luar negeri,” tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
24 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal