DPR Kritik Komnas Perempuan Terlalu Hati-Hati Sikapi Kasus YTR, Singgung Kebanyakan Teori

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (dok. IMG)

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta maaf terkait pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung. Ketika itu, Komnas menyebut kasus YTR belum dikategorikan sebagai penyiksaan, mengacu pada definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan menyatakan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis dan kejam. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 hari lalu

Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar: Sudah Clear!

18 hari lalu

Polemik Clear! Mentan Amran dan Komnas Perempuan Sepakat Kolaborasi Perkuat Perlindungan Perempuan

30 hari lalu

Taufik Hidayat Beri Bocoran Pelatih Baru Ganda Campuran PBSI, Diumumkan Pekan Depan?

1 bulan lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal