DPR Kritik Komnas Perempuan Terlalu Hati-Hati Sikapi Kasus YTR, Singgung Kebanyakan Teori

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (dok. IMG)

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta maaf terkait pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung. Ketika itu, Komnas menyebut kasus YTR belum dikategorikan sebagai penyiksaan, mengacu pada definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan menyatakan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis dan kejam. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Karyawan Padel Disekap 3 Hari di Lift dan Gudang

57 tahun lalu

Polda Jabar Ungkap Fakta di Balik Tato Wajah Tersangka Taufik Hidayat di Tubuh Korban Penyekapan

57 tahun lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

57 tahun lalu

Polda Metro Usut Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, Diduga Ada Korban Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal