JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Prabowo Subianto yang akan menggantikan Perry Warjiyo. Hingga Senin (27/7/2026), DPR belum menerima penugasan untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan proses pengisian jabatan Gubernur BI harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Menurut dia, Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan nama calon Gubernur BI kepada DPR. Selanjutnya, calon yang diajukan akan menjalani proses persetujuan melalui Komisi XI DPR RI.
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Dolfie, Senin (27/7/2026).
Dolfie menuturkan, Komisi XI DPR sampai saat ini belum memperoleh penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai tahapan fit and proper test calon Gubernur BI.