"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," ungkapnya.
Proses pergantian Gubernur BI ini berlangsung setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi surat pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden telah menerima pengunduran diri Perry sesuai mekanisme yang berlaku. Perry juga mendapatkan apresiasi atas pengabdiannya selama memimpin Bank Indonesia.
“Sesuai mekanisme yang berlaku. menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI,” kata Prasetyo.
Setelah pengunduran diri diterima, pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Keputusan Presiden akan diterbitkan untuk memberhentikan Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas Penjabat Gubernur sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” tuturnya.