JAKARTA, iNews.id - DPR meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ikut mengawasi penggunaan anggaran percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Pengawasan itu terkait besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah yakni Rp677,2 triliun.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat melakukan rapat konsultasi dengan antara pimpinan DPR dengan BPK di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Menurut dia, Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, sosial ekonomi dan sistem keuangan.
Kegentingan yang sangat tinggi menjadi dasar bagi pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang keuangan negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional.
"Kita meminta pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel mengingat seluruh kementerian dan lembaga melakukan refocusing dan realokasi terhadap anggaran tahun 2020," katanya usai pertemuan.
Turut dalam pertemuan itu tiga Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, Rahmat Gobel dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan dari BPK hadir Ketua BPK Agung Firman Sampurna, didampingi empat anggota BPK yakni Pius Lutrilanang, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, Isma Yatun dan Daniel L Tobing. Hadir pula Kapoksi Komisi XI DPR antara lain Dolfie OFP (Fraksi PDIP), Soepriyatno (Fraksi Gerindra), dan Fauzi Amro (Fraksi Nasdem).