DPR Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN: Beratkan Masyarakat Kelas Bawah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi kenaikan PPN (dok. Freepik)

“Karena kan kenaikan PPN akan berdampak buruk terhadap pendapatan perusahaan yang akhirnya bisa berujung ke pengurangan gaji karyawan. Atau yang sering terjadi adalah kebijakan tidak adanya kenaikan atau penambahan gaji padahal harga-harga kebutuhan meningkat,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan pada 2025 mendatang. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu dilakukan meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

2 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

3 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

4 hari lalu

Komjen Suyudi Disetujui DPR Jadi Kapolri: Semoga Kita Semua Dapat Gandengan Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal