JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada publik alasan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa lembaga antirasuah itu loyo dan mulai kehilangan taji.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, meski penghentian penyelidikan dalam perkara pidana bukan hal aneh, tetapi KPK tidak boleh menghentikan begitu saja tanpa penjelasan gamblang. Interprestasi publik bisa bermacam-macam walaupun sebenarnya alasan hukumnya dapat diterima.
"Untuk menilai wajar tidaknya penghentian, maka informasinya ya perlu dijelaskan (kepada publik)," kata Arsul di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi dengan dalih demi akuntabilitas dan kepastian hukum. Keputusan ini diambil melalui pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 5 undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/2/2020).